Diduga Cabuli Putri Tirinya, Oknum Kades Didesak Ratusan Warga untuk Mundur: Anak Harusnya Dilindungi

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:44 WIB
Diduga Cabuli Putri Tirinya, Oknum Kades Didesak Ratusan Warga untuk Mundur: Anak Harusnya Dilindungi
Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.

Misal pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

Baca Juga: Pemotor Hanyut Terseret Arus Banjir, Publik Geram Ramai Warga Cuek dan Tak Menolong: Hilang Rasa Empati

f. penyiksaan seksual;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI