Diduga Cabuli Putri Tirinya, Oknum Kades Didesak Ratusan Warga untuk Mundur: Anak Harusnya Dilindungi

Kamis, 23 Juni 2022 | 10:44 WIB
Diduga Cabuli Putri Tirinya, Oknum Kades Didesak Ratusan Warga untuk Mundur: Anak Harusnya Dilindungi
Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan warga datangi Kantor Bupati untuk meminta keadilan pada kepala desa (Kades) mereka.

Warga desa berdemo meminta agar oknum kepala desa dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Pada video yang beredar, ratusan warga membawa spanduk menuntut keadilan diduga pada Kepala Desa Binangun, Kroya, Cilacap.

Hal ini disebabkan karena oknum kades diduga melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya.

Baca Juga: Pemotor Hanyut Terseret Arus Banjir, Publik Geram Ramai Warga Cuek dan Tak Menolong: Hilang Rasa Empati

Pada video yang diunggah akun Instagram @andreli_48, warga membawa spanduk dengan tulisan beragam.

"Anak wajib dilindungi meskipun itu anak tiri," tulisan dalam spanduk.

"Pecat Kades Binangun melakukan tindak asusila," tulisan spanduk lainnya.

"Jangan ada perlindungan untuk Kades Binangun".

Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)
Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Tiri

Baca Juga: Tebet Rawan Tawuran, Terbaru Viral Komplotan ABG Jalan Santai Tenteng Celurit Jumbo usai Bentrok

Kepala Desa Binangun, Kroya, Cilacap berinisial WL diduga melecehkan anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Menurut penelusuran, WL diduga melakukan pelecehan pertama kali saat korban berusia 9 tahun. Kades tersebut sempat menyatakan bahwa ia tak akan menikahi ibu korban jika tak memiliki anak perempuan.

Korban dalam keterangannya menyatakan bahwa WL menggerayangi tubuhnya hingga setiap hari tiap ada kesempatan. Dia juga diancam akan dibunuh jika cerita kepada orang lain.

Namun sang anak akhirnya mengadu pada ibu kandungnya yang tak lain adalah istri dari Kades WL.

Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)
Warga Cilacap berdemo di depan kantor bupati (Instagram/andreli_48)

Video demo tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Jadi pengen olesin Geliga ke burungnya pak kades deh," komentar warganet.

"UU yang baru sah TPKS harus bisa ngejerat," imbuh warganet lain.

"Binangun Kroya ya itu," tambah lainnya.

"Pancen kades bermasalah kok, pecat aja ora usah kakeen pertimbangan," tulis warganet di kolom komentar.

"Tindak terus pak @listyosigitprabowo. Foto/video pelakunya apakah tidak ada min?" balas lainnya.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.

Misal pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik

Ilustrasi Kekerasan Seksual -  Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)

Sementar aitu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI