Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menetapkan PT. Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai tersangka korporasi bila memang ditemukan bukti yang cukup.
Dugaan keterlibatan PT. Summarecon Agung terkait kasus suap yang kini telah menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam izin pembangunan apartemen.
"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk korporasi, maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Apalagi, penyidik antirasuah telah memeriksa dua saksi petinggi Summarecon Agung. Direktur Utama PT.SMRA, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT. SMRA, Lidya Suciono.
Keduanya didalami mengenai aktivitas keuangan PT. SA serta adanya penggunaan dana khusus untuk memperlancar izin pembangunan apartemen di Yogyakarta. Hingga, adanya pemberian fasilitas khusus kepada tersangka Haryadi selama proses izin tersebut berjalan.
"Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud," ujar Ali.
Meski demikian, KPK hingga kini masih fokus melengkapi sejumlah bukti-bukti para tersangka.
"Kami masih fokus melengkapi alat bukti untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk lebih dahulu," katanya.
"Namun demikian, kami pasti kembangkan lebih lanjut informasi dan data yang kami peroleh dalam proses penyidikan saat ini," sambungnya.
Baca Juga: Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Enam PNS di Pemkot Yogyakarta
KPK dalam perkara ini, juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. KPK dalam geledah menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen.