Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pembayaran Pajak

Kamis, 23 Juni 2022 | 07:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pembayaran Pajak
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk membantu meringankan beban perpajakan daerah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja memberikan insentif fiskal dan mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak.

Hal ini telah dituangkan dalam peraturan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Anies mengatakan, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, karena merupakan sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

Berikut isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.

2) NJOP > Rp2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Selain rumah tinggal dan jalan tol, dibebaskan sebesar 15%.

Baca Juga: 22 Jalan di Jakarta Kini Diganti Nama-nama Tokoh Betawi, Anies: Perubahan Ini Tak Menyulitkan Warga

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI