Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin operasi Spa Hamilton and Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan imbas dari acara "Bungkus Night" yang berkaitan dengan prostitusi.
Pencabutan izin Spa Hamilton ini tertuang dalam Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59 yang diterbitkan pada 22 Juni 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan awalnya pihaknya sudah melakukan penutupan sementara atas bangunan itu. Ia masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
Namun, akhirnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penutupan secara permanen pada Spa Hamilton.
Baca Juga: Buntut Acara Bungkus Night, Hamilton Spa & Massage Terancam Ditutup Permanen
"Kemarin tepatnya 21 Juni yang kami terima dari Disparekraf di mana ada permintaan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan penutupan secara permanen," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Disparekraf, kata Arifin, juga telah meminta kepada Dinas PMTSP untuk mencabut izin usaha Hamilton Spa. PT Roda Urban, selaku perusahaan yang menaungi usaha itu telah dicabut izinnya.
"Jadi kalau izin di PTSP, nnti parekraf akan meminta izinnya dicabut kepada PTSP kalau izinnya di PTSP. Jadi akan diajukan pencabutan legalitas dari tempat usaha tersebut," jelasnya.
Sementara itu, untuk penyegelan bangunan secara permanen disebutnya baru akan ia lakukan dalam waktu dekat ini.
"Pokoknya dalam waktu dekat peningkatan penindakan sanksi dari yang sementara ke permanen," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik "Bungkus Night", Praktik Prostitusi Berkedok Pesta