Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 04:10 WIB
Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi petugas melakukan razia rokok ilegal. (ANTARA/HO-Bea Cukai Malang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Provinsi Riau, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal merek Luffman sebanyak 100 karton atau 1 juta batang di Jalan Merdeka, Kota Dumai pada Selasa (14/6).

Plt Kepala Bea Cukai Dumai Bambang Sukocodia menjelaskan penindakan dalam rangka operasi gempur rokok ilegal di Tahun 2022 ini berkat informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang kena cukai atau BKC tidak dilekati pita cukai dan negara berpotensi kehilangan pemasukan sebesar Rp801 juta.

"Satu juta batang rokok ilegal ini dikirim dengan sarana angkut truk colt diesel dengan nomor polisi BA 8698 MU, dan petugas langsung mengamankan barang kena cukai tanpa segel cukai ini bersama supir dan truk pengangkut," kata Bambang kepada wartawan, Rabu.

Dijelaskannya, dari pemeriksaan, supir inisial S (43) awalnya ia mengaku dari perusahaan ekspedisi dan tidak tahu muatan ada barang kena cukai rokok Luffman. Namun akhirnya dapat diungkap bahwa S merupakan kurir pengantar barang tersebut sesuai pesanan.

Baca Juga: KPPBC Ketapang Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp 1 Miliar

Rokok Luffman ini ditemukan petugas Bea Cukai Dumai tersimpan dalam kotak kardus polos tanpa merek atau tulisan dan disembunyikan di tumpukan kardus makanan kaleng sebanyak 160 karton.

"Operasi gempur rokok ilegal ini satu upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundangan berlaku," sebut Bambang.

Melalui operasi gempur rokok ilegal ini, diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi bea cukai sebagai community.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Penindakan BC Dumai Budi Indarsyah menambahkan, keterangan kronologis penindakan rokok ilegal ini baru dapat dirilis karena harus melakukan pengembangan dan menjalankan proses sesuai prosedur berlaku.

"Supir sudah selesai diperiksa dan dibuatkan berita acara. Kita masih dalam pengembangan sehingga keterangan pers terkait penindakan ini baru dapat disampaikan," kata Budi.
Selanjutnya, metode survei Litbang Kompas memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error kurang lebih 2,8 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. (Antara)

Baca Juga: Percepat Layanan Barang Kiriman, Bea Cukai dan PT Pos Indonesia Terapkan Simplifikasi TPS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI