Suara.com - Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI selesai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jumlah daftar inventaris masalah (DIM) sebanyak 151.
"Tadi mekanismenya berjalan dengan baik, Alhamdulillah kita tadi bisa selesaikan untuk RUU Papua Selatan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/6/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan penyelesaian RUU Papua Selatan ini mempermudah pembahasan selanjutnya untuk RUU Papua Tengah dan RUU Pegunungan karena materi ketiga bakal beleid tersebut hampir sama.
Baca Juga: RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran
Perbedaan antarketiga RUU pemekaran Papua tersebut hanya terkait batas cakupan wilayah.
"Kami sudah sepakat RUU tentang Papua Tengah dan Papua Pegunungan itu mutatis mutandis dengan RUU Papua Selatan. Jadi kita langsung bentuk Timus (tim perumus) dan Timsin (tim sinkronisasi)," ungkapnya.
Dia menyampaikan Timus dan Timsin akan mulai bekerja menyelesaikan penyusunan tiga payung hukum pemekaran Papua itu seusai dengan kesepakatan.
"Besok Timus dan Timsin akan bekerja berdasarkan rumusan yang sudah diselesaikan pada hari ini," tuturnya.
Selain itu, Komisi II tetap menampung aspirasi dari stakeholder. Malam ini, Komisi II melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, DPR Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Baca Juga: Duh! Suaminya Jarang Terekspos, Puan Maharani Disangka Janda Oleh Warganet
Keesokan harinya, komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu akan bertolak ke Papua untuk menyerap aspirasi dari masyarakat di tiga calon provinsi baru tersebut.
"Nah masukan-masukan nanti kita rumuskan kembali, kita sandingkan di pembahasan mulai hari Senin-Rabu ( 27-29 Juni 2022)," ujar Doli.