Suara.com - Rentetan kasus kekerasan tehadap anak yang dilakukan rekan sebaya bertambah. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Nusaniwe, Ambon. Seorang anak berusia 15 tahun berinisial NRW tewas di tangan kawannya berinisial B yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa tersebut bermula dari persoalan minuman kemasan. Awalnya B, yang membuat minuman kemasan, menyuruh NRW untuk membelinya. Namun ditolak NRW.
"Awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan, lalu pelaku menyuruh korban membelinya, sementara dua rekan lainnya pergi membeli es batu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Moyo Utomo seperti dikutip Antara di Ambon pada Rabu (22/6/2022).
Lantaran menolak, pelaku kemudian emosi dan memukuli NRW menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya hingga mengenai kepala bagian belakang korban. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Kronologi Anak Dibawah Umur Aniaya Teman Sampai Meninggal di Ambon
Melihat aksi kekerasan tersebut, dua rekan yang baru kembali membeli es batu berusaha melerainya. Namun korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Sementara itu, ibu kandung NRW yang sementara berada di rumah kemudian didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan.
"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu NRW mengaku tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter menyatakan NRW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," jelas Utomo.
Polisi kemudian menahan B, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain menahan B dan menetapkan dia sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang. (Antara)