"Aku dulu magang kerja di pengadilan nder. Anak SMP pun bisa dapat dispensasi nikah dengan pendampingan orang tua wali masing-masing pas di Pengadilan Agama (PA). Alasannya ya karena dijodohkan dan lain-lainnya. Rata-rata yang nikah bukan sama anak-anak, tapi sama orang dewasa," ungkap netizen.
"UU Perkawinan terbaru memang mengharuskan usia pernikahan laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Tapi kalau si perempuan itu mengajukan dispensasi nikah dan dikabulkan Pengadilan Agama (PA), itu wajar-wajar aja sih menurutku. Karena hakim pasti telah melakukan usaha buat bujuk si wanita agar nggak menikah di usia itu. Namun kembali lagi kepada keputusan dia untuk tetap nikah," kata netizen.
"Kalau mengacu pada UU Perkawinan terbaru, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019, lebih tepatnya di Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa, 'Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun'. Akan tetapi pada praktiknya setelah adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 ini memang masih saja bisa dilakukan dispensasi ke Pengadilan Agama," tambah netizen.
Dispensasi Umur Nikah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Soal dispensasi nikah, diuraikan dalam Pasal 7 ayat (2) hingga (4) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan.
Disebutkan jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur maka pihak orang tua dapat meminta dispensasi kepada pihak pengadilan dengan syarat yang mendesak.
"Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesa disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," isi Pasal 7 ayat (2).
"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," isi Pasal 7 ayat (3).
"Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)," isi Pasal 7 ayat (4).
Baca Juga: Prajurit TNI Ini Pecahkan Kaca Mobil Demi Selamatkan Buah Hati, Kadispenad: Keluarga Lebih Utama