Viral Remaja Usia di Bawah 19 Tahun Langsungkan Prosesi Nikah, Netizen Ungkap Ada Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama

Rabu, 22 Juni 2022 | 20:20 WIB
Viral Remaja Usia di Bawah 19 Tahun Langsungkan Prosesi Nikah, Netizen Ungkap Ada Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Handriyanto Setiadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akun Twitter @tanyakanrl bagikan foto tangkap layar video yang merekam momen seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang menikah dengan pria berusia 26 tahun.

Unggahan tersebut dikirimkan sender pada Rabu (22/06/22).

Dalam foto yang diunggah, tampak kedua mempelai sedang berfoto berdua sambil menunjukkan buku nikah.

Terdapat keterangan tahun lahir kedua mempelai ini di dalam  foto tersebut. Mempelai pria lahir pada tahun 1996. Sedangkan mempelai perempuan lahir pada tahun 2006. Jika dihitung maka mempelai perempuan ini baru berusia 16 tahun. Sedangkan  mempelai pria berusia 26 tahun.

Pernikahan remaja usia 16 tahun dengan pria berusia 26 tahun (Twitter/ @tanyakanrl)
Pernikahan remaja usia 16 tahun dengan pria berusia 26 tahun (Twitter/ @tanyakanrl)

Hal ini pun membuat bingung publik. Karena dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa yang diizinkan menikah adalah sesorang yang telah mencapai umur 19 tahun.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," isi Pasal 7 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Hal ini pun dipertanyakan oleh publik, mengapa remaja tersebut dapat melangsungkan prosesi pernikahan sedangkan umurnya belum memenuhi syarat.

Respons Netizen

Baca Juga: Prajurit TNI Ini Pecahkan Kaca Mobil Demi Selamatkan Buah Hati, Kadispenad: Keluarga Lebih Utama

Viralnya cuitan ini membuat beberapa netizen menerangkan jika bisa saja remaja perempuan tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI