Telan Anggaran Ratusan Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kalimantan Timur

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:13 WIB
Telan Anggaran Ratusan Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kalimantan Timur
Telan Anggaran Ratusan Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kutai Barat Kaltim. (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat yang juga tidak dipergunakan sebagimana fungsinya.

"Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp50,7 miliar. Saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan," ujar dia. 

KPK menemukan sejumlah proyek dan aset-aset mangkrak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. (Dok KPK)
KPK menemukan sejumlah proyek dan aset-aset mangkrak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. (Dok KPK)

Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga menemukan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.

Menurutnya, sejak dari 20 hingga 24 Juni 2022, KPK tengah menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kalimantan Timur. Di antaranya membahas Evaluasi Capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kertanegara, Audiensi dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Kemudian, Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur Kab. Kutai Barat, dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

KPK, kata dia, memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata dia. 

Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

"Dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah."

Baca Juga: Duduk Bersama ICW, KPK Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi Hingga Vonis Koruptor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI