Telan Anggaran Ratusan Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kalimantan Timur

Rabu, 22 Juni 2022 | 19:13 WIB
Telan Anggaran Ratusan Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kalimantan Timur
Telan Anggaran Ratusan Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak di Kutai Barat Kaltim. (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah proyek dan aset mangkrak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Temuan tersebut diketahui setelah KPK melakukan rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, Rabu (22/6/2022).

"KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Rabu.

Adapun sejumlah aset yang disorot KPK yakni, Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Di mana, pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears.

"Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat," ucapnya.

Baca Juga: Duduk Bersama ICW, KPK Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi Hingga Vonis Koruptor

Proyek ini mulai dikerjakan sejak tahun 2012 dan hingga 2022 ternyata proyek tersebut belum terselesaikan. Dari data yang diterima KPK proyek ini bernilai kurang lebih ratusan miliar.

KPK menemukan sejumlah proyek dan aset-aset mangkrak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. (Dok KPK)
KPK menemukan sejumlah proyek dan aset-aset mangkrak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. (Dok KPK)

"KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp582 miliar," ujarnya.

Kemudian, pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek ini dikerjakan pada 2009 – 2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012 – 2015.

"Telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 Miliar. Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," katanya.

Selanjutnya, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda – Kutai Barat dan sebaliknya.

Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjung Balai ke Rutan Medan

"Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 miliar. Dan saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan," kata Ipi.

Selain itu, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat yang juga tidak dipergunakan sebagimana fungsinya.

"Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp50,7 miliar. Saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan," ujar dia. 

KPK menemukan sejumlah proyek dan aset-aset mangkrak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. (Dok KPK)
KPK menemukan sejumlah proyek dan aset-aset mangkrak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. (Dok KPK)

Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga menemukan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.

Menurutnya, sejak dari 20 hingga 24 Juni 2022, KPK tengah menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kalimantan Timur. Di antaranya membahas Evaluasi Capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kertanegara, Audiensi dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Kemudian, Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur Kab. Kutai Barat, dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.

KPK, kata dia, memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata dia. 

Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

"Dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI