Suara.com - Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD mengimbau kepada para obligator dan debitur untuk kooperatif. Mereka juga dimintauntuk tidak kucing-kucingan dalam hal pengembalian dana BLBI.
Mahfud kemudian mengingatkan agar obligor dan debitur tidak mengalihkan aset hingga melakukan pencucian uang.
"Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang," ujar Mahfud usai seremon melakukan penyitaan aset PT Bogor Raya Development di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Menkopolhukam itu mengaku telah menginstruksikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk mengawasi para obligor dan debitur tersebut.
Mahfud mengingatkan pemerintah tak segan-segan memberikan hukuman jika terjadi tindak pencucian uang sebelum dan sesudah penyitaan.
"Karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang di mana saya memimpin di situ, akan terus mengikuti. Kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main-main. Berat tindak pidana pencucian uang," tutur Mahfud.
Sementara Kabareskrim Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan aparat kepolisian akan menindak tegas siapapun yang menghalang-halangi proses hak tagih negara dalam kasus dana BLBI.
"Prinsipnya jajaran kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada siapapun yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih dari Satgas yang dibentuk oleh Bapak Presiden," kata Agus.
Lakukan Penyitaan
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono senilai Rp 2 Triliun.
Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik Bank Asia Pasific atau Aspac yang memiliki utang sebesar Rp 3,57 triliun.
Setiawan sendiri merupakan besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Mahfud MD mengatakan aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo (Sebelumnya ditulis Bogor Real Estatindo) seluas total keseluruhan 89,01 Hektar.
Aset yang disita termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," ujar Mahfud dalam jumpa pers penyitaan aset di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).