Duduk Bersama ICW, KPK Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi Hingga Vonis Koruptor

Rabu, 22 Juni 2022 | 18:14 WIB
Duduk Bersama ICW, KPK Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi Hingga Vonis Koruptor
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pembahasan upaya pemberantasan korupsi terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pertemuan itu membahas hal tersebut.

"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).

Dalam pertemuan tersebut, KPK mengapresiasi ICW karena terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: ICW Soroti Vonis Bebas Samin Tan, Dorong KPK Ajukan PK dan Minta KY Turun Tangan

Hadir dalam audiensi tersebut, beberapa Pimpinan KPK yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

"Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.

Salah satu masukkan ICW, yakni mengenai tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum. Seperti pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau yang dilakukan KPK.

"KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi," kata Ali

Selain itu, KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga: Penunjukan Perwira TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah Bau Konflik Kepentingan, ICW: Pintu Masuk Praktik Korupsi

"Untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi," ucapnya

Tak lepas di situ, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi. Lantaran, ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam Akademi Antikorupsi.

"Sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi," ujar Ali

Maka itu, KPK dalam upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Sebab, perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.

Ali mengemukakan, KPK selama ini selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal.

"KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI