Suara.com - Polisi memastikan perempuan berinsial I (31) yang ditemukan tewas di sebuah kamar apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan gegara suntik silokon. Merujuk pada hasil autopsi, korban mengalami hambatan jaringan pada bagian pantat.
Dalam perkara ini, dua transpuan bernama Lisa (29) dan Bela (41) resmi menyandang status sebagai tersangka. Lisa merupakan sosok yang melayani jasa suntik silikon.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan alasan mengapa korban I mempunyai niat melakukan suntik silikon. Dari hasil pemeriksaan, korban I mempunyai rasa iri dengan tubuh Bela yang pernah menerima suntik silikon terlebih dahulu.
"Bahkan pengakuan tersangka Bela, korban ingin memiliki tubuh seperti saudara Bela sehingga direkomendasikan untuk disuntik silikon kepada terangka Lisa," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Ditetapkannya Bela sebagai tersangka, kata Budhi, lantaran yang bersangkutan merekomendasikan jasa suntik silikon Lisa kepada korban I. Selain itu, Bela juga merupakan pasien dari Lisa.
Budhi mengatakan, praktik silikon yang dilakukan Lisa masuk dalam sebuah peristiwa pidana. Pasalnya, praktik ini ada unsur kelalaian yang membikin nyawa orang melayang.
"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian bahkan juga obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar bahkan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," beber Budhi.
Hasil autopsi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menyatakan korban I mengalami hambatan jaringan pada bagian pantat. Dari hasil pemeriksaan, kematian korban disebabkan oleh suntikan silikon yang dilakukan Lisa.
Penemuan Mayat
Jasad I pertama kali ditemukan pada 8 Juni 2022. Saat itu, pihak customer service melaporkan adanya bau busuk di sebuah kamar lantai 2.
Bersama sekuriti, pihak customer service melakukan pengecekan dan mendapati kamar itu dalam keadaan tidak terkunci. Ternyata, ditemukan sesosok mayat yang telah membusuk dan dalam kondisi setengah telanjang berbaring di ranjang.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati fakta kalau ada seseorang yang sempat terburu-buru menitipkan kunci kamar korban.
Merujuk pada pemeriksaan kamera pengawas CCTV, ditemukan fakta lain, yakni korban sempat bertemu seseorang di lobi apartemen. Polisi pun bergerak dan mendapati sosok Lisa yang merupakan pemilik salon.
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Lisa di salon miliknya di kawasan Tangerang Selatan pada 9 Juni 2022. Kepada polisi, Lisa mengakui melakukan suntikan silikon ke tubuh korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati temuan bahwa ada pihak lain yang terlibat atas kematian I. Maka polisi meringkus Bela yang merupakan karib I dan menghubungan jasa suntik silikon yang dilakukan Lisa.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu jerigen berisi cairan silikon, cairan etanol, satu kardus jarum suntik hingga ponsel genggam.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.