RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

Rabu, 22 Juni 2022 | 17:32 WIB
RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana
Daftar Negara dengan Cuti Melahirkan Terbaik Untuk Suami (Pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberian cuti bagi suami yang istrinya melahirkan saat ini tengah diatur. Aturan mengenai itu diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa DPR menginisiasi pemberian cuti untuk suami tersebut selama 40 hari. Selain cuti untuk suami, DPR menambahkan usulan durasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama 6 bulan.

"DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah," kata Willy dalam keterangannya (21/6/2022).

Sementara itu, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur cuti selama satu bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan.

Menurut Willy, kehadiran RUU KIA bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

Willy menyampaikan keberadaan aturan pemberian cuti lewat RUU KIA itu menunjukkan bahwa keinginan DPR untuk mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga. Di mana, perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting sebagai penggerak kemanusiaan.

Willy menyampaikan bahwa aturan pemberian cuti itu selaras dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di mana pekerja wanita berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sedangkan cuti untuk pekerja laki-laku diberikan dua hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI