RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

Rabu, 22 Juni 2022 | 17:32 WIB
RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana
Daftar Negara dengan Cuti Melahirkan Terbaik Untuk Suami (Pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur cuti selama 40 hari bagi suami untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Namun, belum ada program khusus yang harus dijalankan para suami disaat menjalankan cutinya tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menerangkan kalau persoalan detail mengenai program yang wajib dijalankan suami itu bisa dituang dalam peraturan pelaksana.

"Persoalan detail program apa yang harus dijalankan ada pada ranah pengaturan (Seperti) peraturan pemerintah, peraturan menteri dan seterusnya," kata Willy saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/6/2022).

Menurut Willy, pembuatan peraturan pelaksana itulah yang harus dikawal bersama supaya seluruh aspirasi masyarakat bisa tertampung. Namun dengan catatan kalau peraturan pelaksana itu baru bisa dirumuskan apabila RUU KIA telah menjadi undang-undang.

Dalam kesempatan yang sama, Willy mengajak seluruh pihak untuk mendukung agar RUU KIA segera disahkan.

"Berpikiran positif untuk menyukseskan RUU ini jauh lebih penting ketimbang menaruh banyak curiga," tuturnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut berharap RUU KIA bisa segera diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam penutupan masa sidang dalam waktu dekat.

Setelah itu, DPR RI bisa mengirimkan surat dan naskah RUU kepada pemerintah agar bisa memperoleh surat presiden supaya bisa membahas RUU secara komprehensif.

"Harapannya sebelum pertengahan 2023 sebelum tahun politik makin kencang RUU ini sudah selesai diundangkan."

Baca Juga: 9 Pemain Higgs Domino di Aceh Ditangkap, Begini Ceritanya

Suami Dapat Cuti 40 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI