Suara.com - Polisi memastikan penyebab kematian perempuan berinsial I (31) di sebuah kamar apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan karena adanya hambatan jaringan pada bagian pinggul. Hal itu disebabkan oleh praktik suntik silikon yang dilakukan transpuan bernama Lisa (29).
Hal itu menepis dugaan kalau korban I meninggal bukan karena over dosis narkotika jenis sabu. Dugaan itu mencuat lantaran ditemukan bong sabu di kamar apartemen korban ketika polisi menggelar olah tempat kejadian perkara atau TKP.
"Kami sudah cek, hasil autopsi dan sebagainya tidak ada terkait masalah penggunaan sabu untuk saat itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Setelah membawa korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, polisi langsung melakukan proses autopsi. Tidak hanya itu, poliai turut memeriksa darah dan urine korban dan tidak mendapati adanya kandungan sabu.
Baca Juga: Bukan Cuma Menang, Risma Ungkap PDI Perjuangan Punya Target Lain di Pemilu 2024
"Tidak ada, hasil darah urine sudah kami cek saat itu waktu dia meninggal tidak menggunakan barang-barang terkait masalah narkoba," ujarnya.
Soal temuan bong sabu, Ridwan menyatakan jika benda itu sudah berada lama di kamar apartemen tersebut. Hanya saja, Ridwan tidak menjelaskan lebih rinci terkait temuan benda tersebut.
"Sepertinya di stand by-kan di situ (kamar)," beber dia.
Penemuan Mayat
Jasad I pertama kali ditemukan pada 8 Juni 2022. Saat itu, pihak customer service melaporkan adanya bau busuk di sebuah kamar lantai 2.
Baca Juga: Pemkot Jaksel Mulai Tata Akses Jalan dan Saluran di Permukiman Kumuh
Bersama sekuriti, pihak customer service melakukan pengecekan dan mendapati kamar itu dalam keadaan tidak terkunci. Ternyata, ditemukan sesosok mayat yang telah membusuk dan dalam kondisi setengah telanjang berbaring di ranjang.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati fakta kalau ada seseorang yang sempat terburu-buru menitipkan kunci kamar korban.
Merujuk pada pemeriksaan kamera pengawas CCTV, ditemukan fakta lain, yakni korban sempat bertemu seseorang di lobi apartemen. Polisi pun bergerak dan mendapati sosok Lisa yang merupakan pemilik salon.
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Lisa di salon miliknya di kawasan Tangerang Selatan pada 9 Juni 2022. Kepada polisi, Lisa mengakui melakukan suntikan silikon ke tubuh korban.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati temuan bahwa ada pihak lain yang terlibat atas kematian I. Maka polisi meringkus Bela yang merupakan karib I dan menghubungan jasa suntik silikon yang dilakukan Lisa.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu jerigen berisi cairan silikon, cairan etanol, satu kardus jarum suntik hingga ponsel genggam.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Lisa dan Bela menggunakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.