Suara.com - Polisi menyebut warga negara asing (WNA) China berinisial Mr. K telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial L (30).
Dalam waktu dekat ini penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Zulpan menyebut Mr. K kekinian masih berstatus sebagai saksi. Namun menurutnya status tersebut bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka setelah proses hukumnya telah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga: Seminggu Hilang, Siswi SMP di Langkat Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
"Kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena dua kali tidak hadir maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Kenal di Medsos
Warga Pluit berinisial L, Jakarta Utara sebelumnya melaporkan seorang WNA Cina berinisial Mr. K atas kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada April 2022 lalu.
Kuasa hukum L, Prabowo Februyanto menyebut laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP / B / 1695 / IV / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022. Namun, hingga saat ini menurutnya tak ada perkembangan yang signifikan atas laporan yang dilayangkan korban.
"Pelaku diduga namanya Mr. K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Dalam perkara ini, kata Prabowo, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari tangkapan layar isi pesan dari terduga pelaku hingga hasil visum dan rekam medis luka pada organ vital korban.
"Tapi setelah hampir tiga bulan ini tidak ada kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ungkap Prabowo.
Sementara itu, L menuturkan perkenalan antara dirinya dan Mr. K berawal dari media sosial. Setelah beberapa bulan intens berkomunikasi, dia dan Mr. K pun bertemu di Juni 2020.
Ketika itu, awalnya L mengajak Mr. K makan siang di sebuah restoran. Namun, Mr. K justru mengajaknya bertemu di apartemennya.
"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," tutur L.
Saat itu lah menurut penuturan L, Mr. K melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya. Akibat kejadian tersebut, L mengklaim mengalami luka pada bagian tubuh hingga luka sobek pada bagian organ vitalnya.
"Setelah kejadian itu saya dibawa ke klinik, luka di bagian pribadi saya dijahit. Tapi terlapor ini tampak menyepelekan," bebernya.
L mengaku sempat berencana melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, dirinya justru menerima ancaman dan diminta menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Mr. K.
"Saya diancam, kalau lapor ke Polres Metro Jakarta Barat, saya akan dilaporkan balik ke Polda. Saya juga diminta menerima sejumlah uang," ujarnya.
Lebih lanjut, L mengungkap alasan dirinya baru melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya sempat menjalani trauma healing.
"Ternyata memang tidak mudah melaporkan kasus ini. Makanya cukup panjang perjalanannya hingga sekarang," pungkasnya.