Geger Pasangan Bertengkar sampai Saling Pukul di Kafe, Cowoknya Auto Dikeroyok Pengunjung Lain

Rabu, 22 Juni 2022 | 16:09 WIB
Geger Pasangan Bertengkar sampai Saling Pukul di Kafe, Cowoknya Auto Dikeroyok Pengunjung Lain
Viral aksi penganiayaan pacar di kafe, cowoknya sampai dikeroyok pengunjung lain. (Instagram/@keluhkesalojol.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertengkaran di antara sepasang kekasih memang kerap sebenarnya kerap terjadi. Namun saat ini semakin banyak kejadian yang diabadikan dengan kamera dan menjadi viral di media sosial.

Salah satunya seperti yang terlihat di video unggahan akun Instagram @keluhkesalojol.id berikut ini. Terlihat sejoli yang sedang bertengkar hebat di sebuah kafe yang tampak padat pengunjung.

Entah apa yang diperdebatkan oleh pasangan satu ini. Namun yang pasti mereka terlihat bertengkar hebat sampai saling pukul.

Tak jelas apa yang diperdebatkan oleh kedua orang itu. Namun yang pasti mereka sampai harus dipisahkan oleh beberapa orang, hingga terlihat si perempuan melempar barang dengan penuh emosi kepada pacarnya.

Baca Juga: Viral Gegara Videonya Tersebar di Medsos, Atlet Panahan Berkuda yang Raih Medali di Turki Ini Ikutan Main TikTok

Tak terima diperlakukan seperti itu, si laki-laki pun mendatangi dan langsung memukul kepala pacarnya. Saking kerasnya pukulan tersebut, si perempuan sampai menunduk dan memegangi kepalanya, sementara pacarnya berjalan dengan penuh emosi.

Melihat kejadian tersebut, pengunjung lain langsung mengerubungi laki-laki yang sudah menganiaya pacarnya tersebut. Mereka tanpa ragu menjadikan laki-laki itu seperti samsak, menghajar sosok yang sudah memperlakukan pacarnya dengan kasar.

"Viral, aksi penganiayaan pacar di tempat umum," ungkap @keluhkesalojol.id, dikutip Suara.com pada Rabu (22/6/2022).

Viral aksi penganiayaan pacar di kafe, cowoknya sampai dikeroyok pengunjung lain. (Instagram/@keluhkesalojol.id)
Viral aksi penganiayaan pacar di kafe, cowoknya sampai dikeroyok pengunjung lain. (Instagram/@keluhkesalojol.id)

Hanya saja tidak ada keterangan di mana dan kapan video ini direkam. Hanya terlihat video ini direkam pada malam hari.

Tak ayal konten ini menjadi perdebatan warganet. Tidak sedikit yang menilai perbuatan para pengunjung kafe keterlaluan lantaran yang menginisiasi terjadinya penganiayaan itu juga pihak perempuan.

Baca Juga: Siswi Berseragam di Gianyar Curi Sesari di Pura, Mengaku Untuk Bayar Tunggakan SPP

"Buat cewe-cewe nih besok-besok kalo marah sama cowonya gausah mukul badannya. Nanti kalo di bales kaya gini merasa paling terdzolimi. Padahal dia dzalim duluan bikin malu pasangannya didepan umum. Bukan ngebela siapa-siapa nih ya, cuma gua rasa kalo cewenya ga mukul duluan gaakan ada kejadian kek gini," komentar warganet.

"Gw demen ama pengunjung lain yang langsung balas sakit nya si cewek.. coba jangan dilerai yang mau ngeroyokin tuh cowok," kata warganet.

"Visum! Ga ada otak main klepak pala anak orang. Kalo mau gantian banting juga hp nya," ujar warganet.

"Ada akibat ya pasti ada sebabnya, si cewenya yang main fisik duluan dan kata kasar. Dan harusnya orang disitu cukup misahin bukan malah ngeroyok, kalau ngeroyok itu namanya lampiasin emosi bukan niat bantuin si cewe," sambung warganet lain.

Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.

Kekerasan Dalam Hubungan Pacaran Bisa Dipidana

Ilustrasi kekerasan dalam hubungan asmara. (freepik)
Ilustrasi kekerasan dalam hubungan asmara. (Freepik)

Melansir hukumonline.com, bukan cuma kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dijerat hukum pidana. Kekerasan dalam hubungan pacaran juga bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut.

Apabila korban belum mencapai usia 18 tahun, maka secara hukum dikategorikan sebagai anak dan pelaku penganiayaannya bisa dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara jika usia korban sudah di atas 18 tahun, maka pelaku bisa dituntut atas dasar penganiayaan, yang diatur di Bab XX KUHP.

Secara garis besar ada 3 macam penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan biasa, Pasal 352 KUHP untuk penganiayaan ringan, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI