Suara.com - Tengah ramai dikabarkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sahkan pernikahan beda agama. Adapun kedua pasangan beda agama tersebut adalah sosok berinsial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
Kini, keputusan yang telah dibuat oleh PN Surabaya tersebut tengah menuai pro dan kontra publik, tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah beri sikap keras.
Lantas, seperti apa sikap MUI dan respon dari pihak lainnya atas putusan PN Surabaya tersebut? Berikut deretan fakta terkait pengesahan nikah beda agama oleh PN Surabaya.
1. Telah jalani prosesi seremoni pernikahan dua agama
Baca Juga: PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama
Kedua mempelai tersebut telah jalani prosesi upacara pernikahan kedua agama mereka, yakni akad cara Islam dan pemberkatan oleh pihak Gereja.
Adapun prosesi seremoni pernikahan tersebut telah dilaksanakan Maret 2022 silam.
2. Sempat ditolak di Disdukcapil
Kedua pasangan tersebut sempat mengalami penolakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Seusai seremoni pernikahan, pihak Disdukcapil menolak mencatakan pernikahan keduanya atas dasar perbedaan agama yang dianut oleh kedua mempelai tersebut.
Baca Juga: Dikira Caleg, Ternyata Banner di Pinggir Jalan Ini Punya Pasangan Pengantin
Akhirnya, mereka berdua mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengesahkan pernikahan keduanya.
"Namun ditolak. Kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap pihak Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno.
3. Hakim beri pengesahan
Melalui pertimbangan hakim, permohonan kedua mempelai tersebut dikabulkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Setelah menempuh permohonan tersebut, keduanya telah mendapatkan izin agar pernikahannya dapat dicatatkan di pihak Disdukcapil.
"Mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.
Adapun dasar hukum yang dipakai dalam keputusan tersebut merujuk pertimbangan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama, sesuai dengan keterangan Suparno selaku Humas.
4. MUI beri sikap keras
Keputusan pengesahan nikah beda agama yang diputuskan oleh PN Surabaya tersebut sontak menuai pro dan kontra publik.
Setelah ramai diberitakan, kabar pengesahan nikah beda agama yang dikabulkan oleh pihak PN Surabaya tersebut menuai atensi MUI. MUI beri sikap keras dan menilai bahwa pernikahan tersebut harus ditolak.
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sikap MUI tersebut berdasarkan dengan argumen pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tak hanya itu, MUI menekankan bahwa pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1.
5. JIAD Jatim sayangkan sikap MUI
Lain hal dengan MUI, Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur (Jatim) membela keputusan PN Surabaya tersebut. Tak tanggung-tanggung, pihak JIAD Jatim nilai bahwa sikap yang diberikan oleh MUI mencerminkan sempitnya pemahaman terhadap Pancasila.
"Terkait dengan statmen MUI yang mendorong PN Surabaya agar membatalkan, menurutku itu sah-sah saja. Meskipun itu menunjukan betapa sempitnya pemahaman MUI menyangkut dengan hukum Islam dan betapa dangkalnya pemahaman MUI terkait dengan Pancasila," kata Koordinator JIAD Jatim Aan Ansori, Rabu (22/6/2022).
Aan menilai bahwa keputusan PN Surabaya sudah tepat. Mereka telah membuat keputusan yang mempertimbangkan keselarasan ajaran agama dengan Pancasila.
Aan juga menegaskan bahwa ulama tidak satu suara dalam pernikahan beda agama lantaran beberapa dari mereka memperbolehkannya.
"Bagi saya konstitusi dan Pancasila itu selaras dengan Alquran dan selaras dengan Islam, itu sebabnya apa yang menjadi keputusan PN Surabaya itu sudah islami," tegas Aan saat dihubungi melalui panggilan seluler.
Kontributor : Armand Ilham