Suara.com - Tengah ramai dikabarkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sahkan pernikahan beda agama. Adapun kedua pasangan beda agama tersebut adalah sosok berinsial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.
Kini, keputusan yang telah dibuat oleh PN Surabaya tersebut tengah menuai pro dan kontra publik, tak terkecuali dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah beri sikap keras.
Lantas, seperti apa sikap MUI dan respon dari pihak lainnya atas putusan PN Surabaya tersebut? Berikut deretan fakta terkait pengesahan nikah beda agama oleh PN Surabaya.
1. Telah jalani prosesi seremoni pernikahan dua agama
Kedua mempelai tersebut telah jalani prosesi upacara pernikahan kedua agama mereka, yakni akad cara Islam dan pemberkatan oleh pihak Gereja.
Adapun prosesi seremoni pernikahan tersebut telah dilaksanakan Maret 2022 silam.
2. Sempat ditolak di Disdukcapil
Kedua pasangan tersebut sempat mengalami penolakan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Seusai seremoni pernikahan, pihak Disdukcapil menolak mencatakan pernikahan keduanya atas dasar perbedaan agama yang dianut oleh kedua mempelai tersebut.
Baca Juga: PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama
Akhirnya, mereka berdua mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengesahkan pernikahan keduanya.