Suara.com - Daftar penerima gaji ke-13 telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penetapan daftar penerima gaji ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Sedangkan aturan Pencairan gaji ke-13 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun daftar penerima gaji ke-13 dapat disimak di bawah ini.
Adapun daftar penerima gaji ke-13 sesuai dengan peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Waktu Pencairan Gaji ke-13
Baca Juga: Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini
Waktu pencairan gaji ke-13 dipastikan mulai pekan pertama bulan Juli 2022. Ada catatan bahwa jika gaji ke-13 belum masuk ke rekening yang berhak menerima pada bulan Juli, maka akan dibayarkan setelah bulan Juli.
Setelah tahu penerima gaji ke-13 dan waktu pencairannya, Anda juga perlu paham berapa besaran uang yang akan diterima.
Besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 adalah diterima sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Adapun jumlah gaji pokok berbeda pada masing-masing golongan. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 dan Tukin yang Cair Bulan Juli 2022
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian informasi penerima gaji ke-13. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh