Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang sebagai Ketua Tim Peneliti putusan sidang etik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Tim tersebut dibentuk berdasar Surat Perintah Kapolri No: sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tim peneliti putusan sidang etik Brotoseno berjumlah 12 orang.
"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Menurut Sambo, tim peneliti ini nantinya akan bekerja selama 14 hari kedepan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Kapolri.
Selanjutnya, hasil daripada penelitian tersebut diserahkan kepada Kapolri.
"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," katanya.
Klaim Tindaklanjuti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali atau PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno.
Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Baca Juga: Wadir Samapta dan Wadir Binmas Polda Sumut Dimutasi, Ini Penggantinya
"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).
Menurut mantan Kabareskrim Polri tersebut, peninjauan kembali atas putusan sidang etik Brotoseno tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Hasilnya, nanti juga akan disampaikan kepada publik atau masyarakat.
"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," katanya.