RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan, Tiga Bulan Upah Kerja Dibayar 100 Persen, Selanjutnya 75 Persen

Rabu, 22 Juni 2022 | 14:57 WIB
RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan, Tiga Bulan Upah Kerja Dibayar 100 Persen, Selanjutnya 75 Persen
Ilustrasi ibu dan anak (pexels/Yan Krukov)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI