DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.
RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan, Tiga Bulan Upah Kerja Dibayar 100 Persen, Selanjutnya 75 Persen
Ria Rizki Nirmala Sari Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 14:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
UU KIA Wujud Komitmen Pemerintahan Jokowi Sejahterakan Ibu dan Anak
22 Oktober 2024 | 10:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI