RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan, Tiga Bulan Upah Kerja Dibayar 100 Persen, Selanjutnya 75 Persen

Rabu, 22 Juni 2022 | 14:57 WIB
RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan, Tiga Bulan Upah Kerja Dibayar 100 Persen, Selanjutnya 75 Persen
Ilustrasi ibu dan anak (pexels/Yan Krukov)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI tengah mengupayakan memberikan hak bagi ibu dan anak dengan pemberian cuti melahirkan selama enam bulan maupun cuti untuk yang keguguran melalui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam RUU KIA itu diatur peraturan hak pekerjaan sang ibu yang harus dipenuhi perusahaan.

Hal tersebut tertuang dalam Ayat 1 Pasal 5 RUU KIA yang berbunyi "Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan".

Kemudian para ibu yang menjalani cuti melahirkan selama enam bulan itu juga berhak mendapatkan upah kerja. Sebagaimana yang tertuang dalam Ayat 2 Pasal 5 RUU KIA.

Ayat tersebut menerangkan kalau setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen
untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Apabila sang ibu diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya, RUU KIA mengatur akan ada pendampingan hukum dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak ibu terpenuhi dengan baik," bunyi Ayat 3 Pasal 5 RUU KIA.

Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.

Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.

Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga: Natasha Wilona Sering Berkata Mesum, Tapi Itu yang Dirindukan Aliando Syarief

Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI