PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama

Rabu, 22 Juni 2022 | 14:44 WIB
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama
cara mengurus pernikahan beda agama /pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Terlepas dari pro dan kontra, sebenarnya seperti apa sih cara mengurus pernikahan beda agama itu? Silahkan ketahui caranya dengan membaca urian di bawah ini. 

Untuk lebih jelasnya, simak berikut cara mengurus pernikahan beda agama.

1. Melalui penetapan Pengadilan

Seperti yang terjadi pada pasangan di Surabaya yang jadi viral tersebut. Mempelai yang menikah beda agama harus melalui penetapan pengadilan. Di mana mereka harus mengirim surat permohonan penetapan pernikahan beda agama.

Baca Juga: Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama

Berdasarkan hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama boleh menikah dengan memilih melangsungkan pernikahan pada salah satu lembaga agama, kemudian mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pernikahan ke pengadilan setempat. 

2. Melangsungkan pernikahan sesuai agama masing-masing

Cara mengurus pernikahan beda agama yang kedua ialah boleh menikah dengan tata cara agama masing-masing.  Misalnya menikah sesuai tata cara agama kristen dulu baru disusul tata cara pernikahan agama Islam. Kemudian mengirim berkas permohonan penetapan ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2).

Apabila diringkas, cara mengurus pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan pernikahan dengan proses upacara pernikahan sesuai agama masing-masing atau tunduk pada salah satu hukum agama (mempelai memilih menikah dengan salah satu adat dan tata cara salah satu agama).

Baca Juga: Dekor Nikahan Terendam Banjir, Warganet: Lupa Enggak Panggil Pawang Hujan

2. Bawa surat bukti nikah dari lembaga agama yang bersangkutan bersama dengan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama ke pengadilan.

3. Menunggu proses penetapan dari pengadilan

4. Kalau sudah disahkan atau dikabulkan oleh pengadilan bawa surat penetapan yang telah diterbitkan pengadilan ke kantor catatan sipil untuk menerbitkan akta pernikahan.

5. Akta pernikahan atau surat nikah resmi diterima dari kantor catatan sipil.

6. Pernikahan Anda sah, di mata hukum

Demikian itu tata cara mengurus pernikahan beda agama. Ada jalur panjang yang harus ditempuh jika ingin menikah secara sah di mata hukum. Penetapan dari pengadilan ini penting karena ke depannya, seperti misalnya pengurusan hak waris kepada anak-anak dan lain-lain. Semoga informasi tersebut bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI