Suara.com - Kelompok rentan seperti lansia hingga orang yang memiliki komorbid diimbau untuk memakai masker di luar ruangan. Imbauan itu muncul seiiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Pakar kesehatan Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, lansia, orang dengan komorbid, ataupun ibu hamil tentu menjadi kelompok paling rentan jika tertular virus corona. Karena itu, mereka disarankan tetap memakai masker saat berada di luar ruangan.
"Pada lansia, komorbid, dan gangguan imunologis juga ibu hamil dan anak-anak sebaiknya tetap pakai masker di luar ruangan," kata Tjandra ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/6/2022).
"Juga, kalau ada kerumunan dengan risiko penularan yang besar maka baiknya pakai masker," lanjutnya.
Baca Juga: Dua Anggota Polisi Dilaporkan Aniaya Perempuan Hamil di Bulukumba
Guru Besar Fakultas Kedokteran UI ini menjelaskan, imbauan itu sebagai langkah untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalikan virus corona yang menyebar luas.
Terlebih, pemerintah sebelumnya telah mengizinkan masyarakat untuk tidak wajib memakai masker saat di luar ruangan. Keputusan itu, menurut Tjandra, tentu perlu diperjelas lagi mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker di luar ruangan perlu diintensifkan dengan pesan yang jelas, karena pesan mengenai pelonggaran aturan bermasker di luar ruangan dikhawatirkan 'dibaca' masyarakat sebagai bebas," sarannya.
"Walaupun sebenarnya dalam aturan masih disebut untuk situasi tertentu masih diharuskan untuk tetap pakai masker. Dengan demikian perlu sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat," lanjutnya.
Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara ini juga memuji upaya pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan, sudah tepat.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Epidemiolog Sarankan Warga Kembali Perketat Protokol Kesehatan
Protokol itu mengenai pelaksanaan kegiatan berskala besar, yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi COVID-19 .
"Penyesuaian aturan ini sangat tepat guna merespons peningkatan kasus COVID-19 di Tanah Air, yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus yang mulai kembali meningkat.
Pertimbangan lain adalah importasi kasus COVID-19 bervarian baru. serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan.
Pemerintah pun kembali mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Berdasarkan aturan tersebut, anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun, wajib vaksinasi dosis penguat atau "booster".
Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten. Contohnya perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.
Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan. [ANTARA]