Mau Dijemput Paksa Polisi Serang, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Mabes Polri, Minta Perlindungan

Rabu, 22 Juni 2022 | 13:20 WIB
Mau Dijemput Paksa Polisi Serang, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Mabes Polri, Minta Perlindungan
Artis Nikita Mirzani mengadu ke Propam Mabes Polri setelah mau dijemput paksa Kepolisian Serang, Banten. Nikita Mirzani datang, Rabu siang tadi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Nikita Mirzani mengadu ke Propam Mabes Polri setelah mau dijemput paksa Kepolisian Serang, Banten. Nikita Mirzani datang, Rabu siang tadi.

Nikita Mirzani juga meminta perlindungan.

Nikita tiba di Propam Mabes Polri di Jakarta, didampingi kuasa hukum Fachmi Bachmit.

Saat ditanya wartawan apa maksud kedatangannya, Nikita meminta pengacaranya untuk menjelaskan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Datangi Propam Polri, Diduga Adukan Penyidik Polresta Serang Kota

"Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam seperti apa nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan secara resmi. Nanti ada beberapa poin nanti kami sampaikan," kata Fachmi di Mabes Polri.

Menurut Fachmi, salah satu poin yang akan diadukan terkait kasus upaya jemput paksa yang dilakukan oleh Polresta Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Fachmi berjanji bakal menjelaskan secara detil apa saja yang menjadi poin aduannya ke Propam Polri setelah kliennya membuat surat aduan.

"Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujar Fachmi.

Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Baca Juga: Kumpul Bareng Ibu-ibu German School, Gaya Berpakaian Nikita Mirzani Kena Sentil Netizen: Pakaian Tuh Yang Sopan

Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI