Suara.com - Indonesia pada Rabu (22/06) pagi mendeportasi seorang pria Jepang ke Tokyo yang diduga bersama dengan keluarga dan kenalannya terlibat dalam skema penipuan dana sebesar $7,3 juta yang ditujukan untuk membantu usaha kecil yang terdampak pandemi virus corona.
Mitsuhiro Taniguchi, 47, ditampilkan di hadapan para wartawan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta sebelum diterbangkan dengan pesawat Japan Airlines ke Tokyo.
“Dia dideportasi dari Indonesia karena paspornya telah dicabut oleh pemerintah Jepang dan tidak memiliki izin tinggal. Dia akan dilarang memasuki Indonesia di masa depan, ”kata pejabat imigrasi Douglas Simamora pada konferensi pers yang mengonfirmasi deportasi pria itu.
Taniguchi ditangkap 4 Juni lalu di sebuah rumah milik seorang pedagang ikan di Provinsi Lampung. Selama berada di sana, dia mengaku sebagai seorang investor dan mengajak warga sekitar untuk berinvestasi di bidang perikanan.
“Dia memberi tahu pemilik rumah bahwa dia ingin berinvestasi di sektor perikanan di daerah itu,” kata juru bicara Polri Dedi Prasetyo, seraya menambahkan bahwa Taniguchi telah tinggal di rumah itu selama sekitar dua minggu sebelum pihak berwenang menemukannya.
Taniguchi dicari polisi Jepang karena penipuan subsidi COVID-19 dan meninggalkan Jepang ke Indonesia pada Oktober 2020, kata Prasetyo.
Pihak berwenang Indonesia sedang menyelidiki apakah ada orang lain di Indonesia yang terlibat dalam skema penipuan Jepang ini.
Taniguchi dan sekelompok kenalannya diduga mengajukan sekitar 1.700 aplikasi palsu untuk dana bantuan COVID-19. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo percaya bahwa mereka menerima subsidi lebih dari 960 dari aplikasi tersebut dengan total sekitar 960 juta yen ($7,3 juta).
Polisi Tokyo menangkap mantan istri Taniguchi dan dua putra mereka pada 30 Mei karena dicurigai melakukan penipuan dan menempatkan Taniguchi dalam daftar buronan internasional, seperti yang dilaporkan surat kabar Jepang Mainichi Shimbun. Dikatakan ketiganya diduga menipu pemerintah 3 juta yen ($22.500) dalam subsidi COVID-19 dari Juni hingga Agustus 2020.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jelaskan Alasan Tak Deportasi Bule Australia Pemanjat Pohon di Pura
Skema yang dituduhkan itu terungkap pada Agustus 2020 ketika kantor yang menawarkan subsidi berkonsultasi dengan polisi Tokyo. Dia memiliki visa tinggal terbatas untuk investor ketika dia masuk ke Indonesia pada Oktober 2020.
AP
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa untuk ABC Indonesia.