Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim sebagian besar masyarakat asli Papua mendukung pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.
Doli mengatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah sering melakukan audiensi dan sosialisasi saat melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus jilid II yang mana salah satu masukannya adalah pemekaran wilayah di Papua.
"Dari proses yang kita lalui kesimpulannya mayoritas sebagian besar masyarakat Papua itu mendukung pemekaran," kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Bahkan dia menilai aksi tolak pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru yang terjadi belakangan oleh sebagian masyarakat Papua adalah hal yang biasa.
"Bahwa kemudian ada yang belum setuju itu kan suatu yang biasa saja dalam proses kita mengambil keputusan," ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu menyebut, penolakan dan judicial review yang diajukan masyarakat di Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan proses pembentukan provinsi baru di Papua karena RUU Otonomi Khusus sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Proses hukum yang biasa saja, semua orang, setiap masyarakat atau kelompok punya hak untuk memgajukan judicial review dan itu berjalan seperti biasanya kita pembahasan undang-undang yang lain kan selama memang begitu diundangkan itu kan sudah berlaku," tutur Doli.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga: Pembentukan KIB, Akbar Tanjung: Partai Harus Bekerja Bersama-sama Menangi Pemilu 2024
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.