Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT. Summarecon Agung (PT.SA) telah menyiapkan dana khusus untuk memperlancar izin proyek apartemen di Pemerintah Kota Yogyakarta. Kasus ini pun sudah menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah petinggi PT. Summarecon Agung menjadi saksi. Yakni, Direktur Utama PT.SA, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT. SA, Lidya Suciono.
Kemudian, Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Yusnita Suhendra; Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Christy Suriadi dan Valentania Aprili.
"Dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT. SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Investor Takut Masuk Kota Jogja Pasca-OTT Haryadi Suyuti, Pemkot Siapkan Langkah Ini
Selain itu, penyidik antirasuah turut mendalami mengenai adanya pemberian fasilitas khusus kepada tersangka Haryadi Suyuti oleh Summarecon Agung selama proses perizinan tersebut berjalan.
"Didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk Tsk HS selama proses pengurusan izin dari PT SA (Summarecon Agung)," katanya.
KPK dalam perkara ini, juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. KPK dalam geledah menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen.
Di antaranya geledah dilakukan di rumah kediaman Oon Nusihono di Jakarta. KPK temukan sejumlah dokumen terkait perizinan menyangkut perkara ini.
KPK juga telah menggeledah Kantor PT. Summarecon Agung Tbk. Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.
Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.