Bocah 15 Tahun Tewas Dianiaya Temannya Gegara Ogah Beli Jajanan Es, NRW Sempat Semaput usai Kepalanya Dihujani Pukulan

Rabu, 22 Juni 2022 | 12:30 WIB
Bocah 15 Tahun Tewas Dianiaya Temannya Gegara Ogah Beli Jajanan Es, NRW Sempat Semaput usai Kepalanya Dihujani Pukulan
Bocah 15 Tahun Tewas Dianiaya Temannya Gegara Tolak Beli Jajanan Es, NRW Sempat Semaput usai Kepalanya Dihujani Pukulan. (Unsplash/Ari Spada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bocah berinisial NRW (15) tewas setelah dianiaya B (16), rekan sebayanya gegara menolak disuruh membeli minuman kemasan. Peristiwa maut tersebut terjadi di Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Kamis (9/6/2022) lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menahan bocah yang telah menganiaya korban hingga tewas.

"Awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan, lalu pelaku menyuruh korban membelinya, sementara dua rekan lainnya pergi membeli es batu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Inspektur Polisi Dua Moyo Utomo, di Ambon, Rabu (25).

Karena menolak, B jadi emosi dan memukuli NRW berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Dua Oknum Ditresnarkoba Terlibat Kasus Narkoba, Ditangkap Temannya Sendiri

Selanjutnya dua rekan yang baru kembali membeli es batu berusaha melerai tetapi korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri, meski pun ada upaya menggosokkan minyak kayu putih namun tidak menyadarkan korban.

Ibu kandung NRW yang sementara berada di rumah kemudian didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan.

"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu NRW mengaku tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter menyatakan NRW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," jelas Utomo.

Polisi kemudian menahan B, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain menahan B dan menetapkan dia sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang.

Baca Juga: Biadab! Dituduh Curi Tabung Gas LPG, Bocah Diculik dan Dianiaya Warga, Padahal Belum Terbukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI