Suara.com - Polri akan melakukan pengawalan proses deportasi tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 Jepang, Mitsuhiro Taniguchi. Pengawalan diklaim diberikan sampai yang bersangkutan diterima oleh pihak kepolisian Jepang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut proses deportasi terhadap Mitsuhiro telah dilakukan pada pagi ini bekerja sama dengan pihak Imigrasi.
"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Menurut Dedi, pengawalan proses deportasi diberikan Polri lantaran penangkapan terhadap buronan Jepang tersebut juga atas kerja sama police to police.
Baca Juga: Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang
"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerja sama police to police," katanya.
Ditangkap di Lampung
Mitsuhiro sebelumnya ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, pada Selasa (7/6/2022) malam.
Dedi ketika itu menyebut penangkapan terhadap buronan negara Jepang ini dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Polsek Kalirejo.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah," ungkap Dedi.
Polri bersama pihak Imigrasi sebelumnya melakukan upaya pencarian terhadap Mitsuhiro usai mendapat informasi dari kepolisian Jepang bahwa buronan tersebut berada di Indonesia.
Dalam perkara penipuan bansos senilai 950 juta yen atau secara Rp105,8 miliar ini, pihak kepolisian Jepang telah menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka, yakni istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45) serta dua putranya, Daiki (22) dan putra lainya yang berusia 21 tahun.