Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditaksir mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian ini diklaim disebabkan oleh proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang tidak dilakukan sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgment rule.
"Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$609.814.504 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Dalam perkara ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.
Penyidik, lanjut Ketut, juga telah melimpahkan berkas perkara tahap dua dan melakukan serah terima tanggung jawab tiga tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi: Nanti Ya
"Proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," ungkapnya.
Kekinian JPU menurut Ketut tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadiln Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.