Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Sanksi untuk Pelaku Main Hakim Sendiri
![Ilustrasi Penganiayaan [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/05/18995-ilustrasi-penganiayaan.jpg)
Telah berkali-kali ditegaskan, terduga pelaku tindak kejahatan atau kriminal sudah seharusnya diadili oleh pihak berwenang. Masyarakat sipil sangat tidak disarankan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
Pasalnya, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM sudah menegaskan pelaku main hakim sendiri bisa dijatuhi sanksi, termasuk sejumlah pria dewasa yang terekam menculik dan menganiaya Yt seperti di video.
Penyuluh Hukum BPSDM Kemenkumham, Ali Usman, mengingatkan sanksi yang diterima pelaku main hakim sendiri disesuaikan dengan dampak yang dialami oleh korban.
Termasuk bila korbannya adalah seorang anak di bawah umur. Hal ini sudah diatur di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Jika aksi main hakim sendiri menyebabkan anak mengalami kekerasan fisik, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ali Usman.
Lewat UU ini, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Baca Juga: Perempuan Nyesal Suntik Putih Setelah 2,5 Tahun Muncul Merah-Merah di Kulit