Viral Pria Diduga Sedang Masturbasi Sambil Naik Motor, Disebut Sudah Ikuti Korban Sejak Exit Tol

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:05 WIB
Viral Pria Diduga Sedang Masturbasi Sambil Naik Motor, Disebut Sudah Ikuti Korban Sejak Exit Tol
Pria terekam diduga sedang masturbasi sambil buntuti korban naik motor. (Instagram/@batanghelp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk pelaku asusila di tempat umum dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 UU 44/2008 dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selain itu, perbuatan mesum dikateghorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kejahatan kesusilaan ini dilakukan di depan orang lain, di hadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka," imbuh BPSDM Kemenkumham.

Pelaku mesum di tempat umum bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI