Satu Transpuan Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Temuan Mayat Perempuan Di Apartemen Cipulir

Rabu, 22 Juni 2022 | 09:19 WIB
Satu Transpuan Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Temuan Mayat Perempuan Di Apartemen Cipulir
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto (kiri) saat memberikan keterangan pers, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Taufik Ridwan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Budhi menamnahkan, transpuan L yang berstatus tersangka merupakan pemilik salon kecantikan. Diduga salon tersebut kerap melakukan kegiatan suntik menyuntik.

"Jadi tersangka ini punya salon, salon kecantikan, di mana di salon ini sering mungkin melakukan kegiatan-kegiatan seperti itu," sambungnya.

Mayat I ditemukan tewas oleh pihak keamanan apartemen dalam kondisi setengah telanjang pada Rabu (8/6/2022) siang.

Penemuan mayat ini berawal dari adanya laporan penghuni apartemen yang curiga setelah mencium bau busuk di lokasi.

Berdasarkan data yang ditemukan pihak kepolisian, korban merupakan mahasiswi berinisial L dengan alamat tempat tinggal di Cirebon, Jawa Barat.

Di lokasi kejadian polisi turut menemukan barang bukti berupa plastik klip diduga berisi sisa sabu dan alat isapnya atau bong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI