Satu Transpuan Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Temuan Mayat Perempuan Di Apartemen Cipulir

Rabu, 22 Juni 2022 | 09:19 WIB
Satu Transpuan Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Temuan Mayat Perempuan Di Apartemen Cipulir
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto (kiri) saat memberikan keterangan pers, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Taufik Ridwan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus temuan mayat perempuan di apartemen kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Satu tersangka baru itu juga berstatus transpuan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (22/6/2022). Kata dia, transpuan itu berinsial RH alias B.

"Betul ada tambah satu lagi (tersangka). Inisial RH alias B transpuan juga," ujar Budhi.

Hanya saja, Budhi belum merinci terkait kronologi penangkapan terhadap RH. Sama halnya dengan peran RH, polisi juga belum menyampaikan secara detail.

Baca Juga: Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir, Polisi Tetapkan Seorang Transpuan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, tersangka merupakan seorang transpuan berinisial L.

"Baru satu tersangka yang ditetapkan. Iya, transpuan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Namun, Zulpan belum merinci detail daripada peran L dalam kasus ini. Menurutnya hal tersebut nantinya akan disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Hasil Autopsi

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, secara garis besar ada gangguan jaringan di sekitar bokong korban. Hanya saja, Budhi tidak bisa menjelaskan rinci lantaran pihak dokter yang bisa memberikan keterangan.

Baca Juga: Kasus Mahasiswi Tewas Setengah Telanjang di Apartemen Cipulir, Polisi: Transpuan L Sudah Lama Kenal Korban

"Berdasarkan hasil autopsi ada gangguan jaringan, nah gangguan jaringan ini tentunya dokter yang mungkin akan menjelaskan penyebabnya kenapa, yang jelas kesimpulan yang disampaikan pada kami diduga penyebab matinya ada gangguan jaringan yang disebabkan oleh masuknya benda ke dalam di bokong korban," kata Budhi di kawasan Mabes Polri, Senin (20/6/2022).

Budhi menamnahkan, transpuan L yang berstatus tersangka merupakan pemilik salon kecantikan. Diduga salon tersebut kerap melakukan kegiatan suntik menyuntik.

"Jadi tersangka ini punya salon, salon kecantikan, di mana di salon ini sering mungkin melakukan kegiatan-kegiatan seperti itu," sambungnya.

Mayat I ditemukan tewas oleh pihak keamanan apartemen dalam kondisi setengah telanjang pada Rabu (8/6/2022) siang.

Penemuan mayat ini berawal dari adanya laporan penghuni apartemen yang curiga setelah mencium bau busuk di lokasi.

Berdasarkan data yang ditemukan pihak kepolisian, korban merupakan mahasiswi berinisial L dengan alamat tempat tinggal di Cirebon, Jawa Barat.

Di lokasi kejadian polisi turut menemukan barang bukti berupa plastik klip diduga berisi sisa sabu dan alat isapnya atau bong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI