DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak

Stefanus Aranditio Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 09:18 WIB
DPR: RUU KIA Perpanjang Cuti Melahirkan Agar Suami Ikut Bantu Istri Urus Anak
Ilustrasi pasangan suami istri.[pexels.com/William Fortunato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.

DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI