Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menegaskan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hak hari cuti melahirkan lebih banyak bagi pasangan suami istri ditujukan agar suami lebih berperan mengasuh anak bersama istri.
Willy mengatakan RUU yang diinisiasi DPR RI ini berlatar belakang keresahan rumah tangga masyarakat yang merasa peran suami untuk mendampingi istri saat dan pascamelahirkan masih kurang karena kewajiban bekerja oleh perusahaan.
"Di kota-kota besar, waktu untuk seorang ibu dan ayah berinteraksi dengan anaknya sangat minimalis sekali, itu yang menjadi konsen kita," kata Willy, Selasa (21/6/2022).
"Dulu istri saya berangkat jam 6 pagi, anak belum bangun, pulang jam 8 pagi terkadang anak sudah tidur, ini fenomena urban yang sangat banal," sambungnya.
Baca Juga: 5 Fakta DPR Usul Suami Bisa Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
Sementara, ketika pasutri ingin menyewa jasa penitipan anak atau seorang babysitter juga akan membuat anggaran rumah tangga menjadi membengkak.
"Jadi undang-undang ini hadir untuk kemudian mengingatkan kita kita ini mau menjadi negara yang bagaimana," ucapnya.
Dia juga mengingatkan, anak memiliki masa keemasan pada usia 0-6 tahun yang harus benar-benar dijaga oleh kedua orang tuanya agar tumbuh kembang anak baik dan bagi negara akan menjadi sumber daya manusia yang unggul.
"Anak itu punya tumbuh kembang Golden Age, 0-6 tahun, kita kan tidak pernah diajarkan untuk menjadi orang tua, kan main hantam kromo saja. Saya sampai ikut kursus member ayah.id, pembaca majalah ayah bunda, enggak pernah saya diajarkan untuk jadi ayah dan enggak pernah diajarkan untuk jadi ibu," tutur Willy.
Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.
Baca Juga: Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami
Rencana itu tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Dalam pasal ini juga diatur, jika istri mengalami keguguran juga suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.
Selama ini, cuti melahirkan bagi istri hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya tiga bulan.
DPR RI kini telah sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.