2. Miqat makani jemaah haji gelombang II yang turun di Jeddah, yaitu sebagai berikut:
A. Asrama haji embarkasi di tanah air
Menurut jumhur ulama, berihram sebelum miqat mansus (yang ditentukan) adalah sah, berdasar hadis riwayat Umi Salamah:
"Dari Ummu Salamah RA Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang berihram haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang dan pasti mendapat surga.” (HR. Al- Baihaqi dari Ummi Salamah RA).
Berihram sebelum miqat, menurut Abu Hanifah lebih afdhal, hanya saja ada hal penting yang diperhatikan bagi jemaah haji yang memulai ihram dari asrama haji embarkasi, yaitu harus menjaga larangan ihram sejak niat, selama dalam perjalanan (penerbangan lebih kurang 8-11 jam), hingga tahallul.
B. Di dalam pesawat
Miqat di dalam pesawat atau sesaat sebelum pesawat berada pada posisi sejajar dengan Qarnul manazil atau Yalamlam.
Namun, mengingat pesawat bergerak dengan kecepatan lebih dari 800 km/jam, atau lebih dari 1 km/detik, jemaah haji hendaknya segera melaksanakan niat ihram setelah kru pesawat menyampaikan pengumuman bahwa pesawat mendekati posisi miqat.
C. Bandara King Abdul Aziz Jeddah
Baca Juga: Bimbingan Ibadah Jemaah Haji, Cara Ibadah hingga Tanya Tips Tahan Kentut
Bandara ini dijadikan miqat setelah Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah dijadikan miqat lalu fatwa tersebut dikukuhkan kembali 19 September 1981.