3. Takhyir dan Ta’dil
Denda atau dam ini dijatuhkan kepada jemaah haji yang membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Halal atau Haram setelah melakukan ihram.’
Denda yang sama juga diberlakukan pada muhrim yang menebang pohon atau mencabut pepohonan di Makkah. Denda yang dijatuhkan untuk pelanggaran di atas adalah sebagai berikut:
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
- Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
- Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.
4. Takhyir dan Taqdir
Denda atau dam yang terakhir ini dijatuhkan kepada Jemaah yang membuang, mencabut atau menggunting rambut dari anggota tubuh.
Selain itu, denda ini juga diberikan kepada orang yang memakai pakaian yang berjahit, memakai topi, mengecat atau memotong kuku serta memakai wewangian.
Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman atau melakukan hubungan intim setelah tahallul awal juga bisa dikenakan sanksi ini.
Adapun denda yang bisa dijatuhkan untuk pelanggaran jenis keempat ini adalah:
- Menyembelih seekor kambing.
- Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
- Berpuasa selama 3 hari.
Demikian tadi ulasan mengenai cara membayar dam haji. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Baca Juga: Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022
Kontributor : Damayanti Kahyangan