Jenis-Jenis Dam Dalam Ibadah Haji dan Cara Membayarnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 08:16 WIB
Jenis-Jenis Dam Dalam Ibadah Haji dan Cara Membayarnya
Ilustrasi jenis dam dan cara membayar dam. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedikitnya ada 4 kategori dam beserta tata cara membayarnya, yakni:

1. Tartib dan Taqdir

Dam ini diberlakukan kepada seorang Jemaah yang melakukan sejumlah pelanggaran ringan, diantaranya:

  • Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
  • Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
  • Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
  • Tidak melaksanakan thawaf wada.
  • Tidak melontar jumrah.

Bagi Jemaah yang melakukan pelanggaran di atas, maka ia diharuskan menyembelih kambing. Jika yang bersangkutan tidak mampu, maka denda bisa diganti dengan berpuasa selama 10 hari.

Jika yang bersangkutan tidak bisa berpuasa, maka dapat digantikan dengan membayar 1 mud perhari, dimana 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter makanan pokok yang dikonsumsi.

2. Tartib dan Ta’dil

Denda ini diberlakukan bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.

Hal yang sama juga berlaku dalam ibadah umroh. Denda atau dam yang dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah dengan menyembelih seekor unta.

Jika tida mampu, bisa diganti dengan seekor sapi atau kerbau. Jika masih tida mampu, bisa digantikan dengan 7 ekor kambing.

Baca Juga: Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022

Jika masih tida mampu juga, denda bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli lalu dikalikan dengan harga seekor unta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI