Jenis-Jenis Dam Dalam Ibadah Haji dan Cara Membayarnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 08:16 WIB
Jenis-Jenis Dam Dalam Ibadah Haji dan Cara Membayarnya
Ilustrasi jenis dam dan cara membayar dam. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah haji 2022 adalah impian semua umat muslim, Ibadah ini bisa dikatakan sebagai penyempurna keislaman seseorang, karena masuk dalam salah satu rukun Islam. Namun dalam pelaksanaannya, ada sederet peraturan yang harus ditaati untuk menghindari dam atau denda selama pelaksanaan ibadah haji. Lantas apa saja jenis dam dan cara membayarnya?

Apa itu dam dan bagaimana cara membayarnya? Hal itulah yang akam kita bahas dalam tulisan kali ini. Dan berikut adalah ulasannya.

1. Pengertian dam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang harus dibayarkan Jemaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.

Baca Juga: Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022

Namun secara tata bahasa, dam dapat diartikan sebagai darah. Sedangkan dalam kaidah syariah, dam berarti mengalirkan darah, yakni yang dimaksud adalah menyembelih hewan ternak.

Hewan ternak yang disembelih dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, misanya unta, sapi atau kambing.

Namun denda atau pembayaran dam tida melulu harus dilakukan dengan menyembelih hewan ternak. Pembayaran dam juga bisa dilakukan dengan membayar fidyah puasa, memberi makan fakir miskin dan bersedekah.

Sejumkah denda tersebut diberikan kepada seseorang tida bisa melanjutkan proses ibada haji atau umrah.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bisa dijatuhi denda atau dam antara lain:

Baca Juga: Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II

  • Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
  • Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
  • Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.

2. Cara membayar dam

Sedikitnya ada 4 kategori dam beserta tata cara membayarnya, yakni:

1. Tartib dan Taqdir

Dam ini diberlakukan kepada seorang Jemaah yang melakukan sejumlah pelanggaran ringan, diantaranya:

  • Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
  • Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
  • Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
  • Tidak melaksanakan thawaf wada.
  • Tidak melontar jumrah.

Bagi Jemaah yang melakukan pelanggaran di atas, maka ia diharuskan menyembelih kambing. Jika yang bersangkutan tidak mampu, maka denda bisa diganti dengan berpuasa selama 10 hari.

Jika yang bersangkutan tidak bisa berpuasa, maka dapat digantikan dengan membayar 1 mud perhari, dimana 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter makanan pokok yang dikonsumsi.

2. Tartib dan Ta’dil

Denda ini diberlakukan bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.

Hal yang sama juga berlaku dalam ibadah umroh. Denda atau dam yang dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah dengan menyembelih seekor unta.

Jika tida mampu, bisa diganti dengan seekor sapi atau kerbau. Jika masih tida mampu, bisa digantikan dengan 7 ekor kambing.

Jika masih tida mampu juga, denda bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli lalu dikalikan dengan harga seekor unta.

3. Takhyir dan Ta’dil

Denda atau dam ini dijatuhkan kepada jemaah haji yang membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Halal atau Haram setelah melakukan ihram.’

Denda yang sama juga diberlakukan pada muhrim yang menebang pohon atau mencabut pepohonan di Makkah. Denda yang dijatuhkan untuk pelanggaran di atas adalah sebagai berikut:

  • Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
  • Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
  • Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.

4. Takhyir dan Taqdir

Denda atau dam yang terakhir ini dijatuhkan kepada Jemaah yang membuang, mencabut atau menggunting rambut dari anggota tubuh.

Selain itu, denda ini juga diberikan kepada orang yang memakai pakaian yang berjahit, memakai topi, mengecat atau memotong kuku serta memakai wewangian.

Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman atau melakukan hubungan intim setelah tahallul awal juga bisa dikenakan sanksi ini.

Adapun denda yang bisa dijatuhkan untuk pelanggaran jenis keempat ini adalah:

  • Menyembelih seekor kambing.
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
  • Berpuasa selama 3 hari.

Demikian tadi ulasan mengenai cara membayar dam haji. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI