Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN, LBH Jakarta: Ini Hanya Tindakan kecil yang Sering Dilakukan Pemerintah

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:40 WIB
Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN, LBH Jakarta: Ini Hanya Tindakan kecil yang Sering Dilakukan Pemerintah
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Katakanlah pemerintah cabut izin PT KCN satu dari antara sekian banyak perusahan yang melakukan pencemaran, seberapa impactfull sih, nggak seberdampak itu," kata dia.

Terlebih kata Jeanny, ada 21 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Banten yang menjadi faktor pencemaran udara di Jakarta.

Namun anehnya lanjut Jeanny, pemerintah masih mengupayakan sembilan sampai 10 PLTU tambahan.

"Ngomongin faktor pencemar, PT KCN bukan satu satunya pelaku, ada 21 PLTU di wilayah Banten yang menjadi faktor pencemar udara di DKI Jakarta," kata dia.

"Pemerintah masih mengupayakan sembilan sampai 10 PLTU tambahan, masih memaksakan pembangunan sembilan sampai 10 PLTU tambahan," sambungnya.

Karena itu Jeanny meminta pemerintah membuat kebijakan atau pembatasan izin untuk mencegah adanya pencemaran udara.

"Kalau dia kemudian bikin aturan, kebijakan, bikin pembatasan izin yang kemudian ramah lingkungan, maka sebenarnya nggak akan ada PT KCN lainnya di masa mendatang," katanya.

Cabut Izin KCN

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara melalui debu batu bara.

Baca Juga: 10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karenaPT KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI