Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggratiskan tarif tiga moda transportasi umum di Ibu Kota yakni TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta khusus untuk menyambut Hari Ulang Tahun atau HUT ke-495 DKI Jakarta pada Rabu, 22 Juni 2022.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan ketentuan soal tarif nol rupiah itu melalui Surat Keputusan Nomor e-0076 tahun 2022 di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Surat keputusan itu berisi penugasan tarif layanan khusus transportasi umum untuk tiga moda transportasi tersebut memperingati HUT DKI. Adapun layanan gratis itu mulai berlaku pada Rabu (22/6) pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Ketentuan itu berlaku untuk layanan TransJakarta baik yang ada halte (BRT) maupun tanpa halte (Non BRT/feeder), MRT dan LRT Jakarta.
Baca Juga: HUT DKI Jakarta, Besok Naik TransJakarta, LRT dan MRT Gratis!
Kemudian, layanan mikrotrans, layanan rusun, bus wisata, TransJakarta Care dan penugasan transportasi Jakarta lainnya juga diberikan nol rupiah.
Layanan gratis juga diberikan bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang pelayanan TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, tetap berlaku.
Ada masyarakat tertentu yakni 15 golongan di antaranya PNS dan pensiunan PNS daerah, tenaga kontrak pemda, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu.
Kemudian, penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, veteran, warga lanjut usia, anggota TNI/Polri, tim juru pemantau jentik, pengurus masjid (marbot) hingga tim PKK.
Syafrin menambahkan segala biaya terkait program gratis itu akan ditanggung Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI dengan skema subsidi. (Antara)
Baca Juga: Spesial HUT ke-495 Jakarta! Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, LRT dan MRT Selasa Besok