Suara.com - Sebanyak enam pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terciduk Satgas Pamtas Yonarmed 10/105 Tarik/Bogani saat hendak berangkat ke Malaysia. Saat diperiksa, mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen imigrasi secara resmi.
Enam PMI yang dimaksud terdiri dari DR (27), FRM (21), AM (29), YPN (25), AM (21) dan MT (35). Sebelum diamankan, anggota satgas yang tengah bertugas curiga melihat gerak-gerik mereka ketika melintasi Pos Dalduk (Pengendalian Penduduk) Satgas di Desa Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (13/6/2022) kemarin.
Keenam PMI itu memperlihatkan gerakan yang membuat anggota satgas curiga.
"Kecurigaan itu terbukti karena saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Ya Ampun, 11 Ibu Hamil Tertular HIV/AIDS di Kapuas Hulu
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keenam PMI itu telah diserahkan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Tarik/Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo ke pihak imigrasi.
Aksi cepat dari Satgas Pamtas Yonarmed 10/105 Tarik/Bogani juga diapresiasi oleh TNI AD. Tatang menyebut kalau kepekaan yang ditunjukkan prajurit TNI terhadap perkembangan situasi di daerah penugasan merupakan salah satu implementasi dari Tujuh Perintah Harian Kasad.
"Pimpinan TNI AD mengapresiasi keberhasilan satgas dalam menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan yang tidak kompromi dengan segala bentuk upaya yang mengancam kedaulatan NKRI."