Eks Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Jadi Tersangka Pencucian Uang dan Pendudukan Lahan Perkebunan

Selasa, 21 Juni 2022 | 18:23 WIB
Eks Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Jadi Tersangka Pencucian Uang dan Pendudukan Lahan Perkebunan
Ilustrsi korupsi, OTT KPK, pencucian uang (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014--2021. Dari hasil analisis ahli menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU, dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6)," ujarnya.

Atas perbuatan itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI