Suara.com - Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri jadi tersangka kasus pencucian uang dan pendudukan lahan perkebunan. Penetapan tersangka itu dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Berdasarkan penyidikan, tersangka Mularis selaku Direktur PT Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan total luas 5.400 hektare. Dari jumlah lahan tersebut seluas 4.300 hektare ialah milik PT LPI.
"Penetapan status tersangka itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan cukup alat bukti dan didukung keterangan saksi dan ahli," kata Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto dalam ungkap kasus di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Selasa.
"Perusahaan PT LPI itu pada tahun 1995--2002 sudah melakukan pembebasan lahan sehingga pada tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT LPI," kata dia.
Dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi, diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu, hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.
"Saat ini lahan seluas 4.300 hektar itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengatakan pada kasus tersebut ada sebanyak 23 saksi termasuk di antaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.
Baca Juga: Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur
Selanjutnya, kata dia, tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.