Suara.com - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad membuat pernyataan kontroversial dengan menyebut Kepulauan Riau (Kepri) dan Singapura sebagai bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan dengan Malaysia.
Menanggapi pernyataan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa Kepri adalah bagian dari Indonesia. Lantaran itu, ia meminta agar Mahathir Mohamad mempelajari kembali mengenai kedaulatan Negara.
"Saya kira sekelas pak Mahathir mengerti mengenai kedaulatan sebuah Negara," ujarnya seperti dikutip SuaraBatam.id pada Selasa (21/6/2022) sore.
Ansar kemudian menegaskan, jika Kepri sampai kapanpun tetap bagian dari Indonesia.
Baca Juga: Mahathir Mohamad Klaim Kepulauan Riau Bagian Malaysia, Ketum Muhammadiyah Bereaksi
"Kepri adalah bagian Indonesia. Indonesia tetap Indonesia, dan Malaysia adalah Malaysia," tegasnya.
Sebelumnya, Mahathir Mohamad menyebut Malaysia semestinya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu.
Dikutip dari Straits Times, pernyataan tersebut dilontarkan Mahathir dalam sebuah acara yang digelar di Selangor pada Minggu (19/6/2022) lalu. Dalam Kongres Survival Melayu bertajuk 'Aku Melayu: Survival Bermula', politikus berusia 96 tahun tersebut menyatakan, Singapura dan Kepulauan Riau merupakan bagian dari Tanah Melayu.
"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita. Kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu,” katanya.
Sebelumnya pernyataan tersebut ditanggapi Kantor Staf Presiden yang disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani
Baca Juga: Soal Klaim Kepulauan Riau, Ansar Ahmad Minta Mahathir Mohamad Kembali Pelajari Kedaulatan Negara
"Perlu dikonfirmasi lagiz apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia. Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi," kata Jaleswari.
Jaleswari menegaskan secara obyektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap wilayah yang diklaim.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
Hal tersebut, kata Jaleswari, bisa dilihat dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Riau yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.